E-Pas Kecil adalah tanda daftar kapal keabsahan kapal berbasis elektronik yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kapal GT.1 Satu Gross Tonnage sampai dengan GT. 6 sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut No. SE.1/DJPL/2020, E-Pas diterbitkan oleh setiap Kantor KeSyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Guna kemudahan pemberian layanan publik bagi pemilik kapal dapat mengajukan permohonan penggantian Surat Tanda Kebangsaan Kapal berbendera Indonesia yang lama dalam format baru, khususnya untuk penerbitan Pas Kecil (Certificate of Nationality) pada Syahbandar di tempat kapal berada

Info PDAM

Berita PDAM